Bakamla Watampone

Loading

Tantangan dalam Pengawasan Kapal Asing di Indonesia

Tantangan dalam Pengawasan Kapal Asing di Indonesia


Pengawasan terhadap kapal asing di perairan Indonesia merupakan tantangan yang sering kali dihadapi oleh pihak berwenang. Tantangan dalam pengawasan kapal asing di Indonesia bisa berkaitan dengan berbagai hal, mulai dari masalah keamanan hingga penegakan hukum.

Menurut Kepala Badan Keamanan Laut (Bakamla), Laksamana Muda TNI Aan Kurnia, tantangan utama dalam pengawasan kapal asing adalah jumlah kapal yang cukup banyak dan luasnya wilayah perairan Indonesia. “Kita memiliki 17 ribu pulau dan 5,8 juta km persegi wilayah laut, sehingga pengawasan menjadi tantangan tersendiri,” ujar Laksamana Muda Aan Kurnia.

Selain itu, Kepala Dinas Hidrografi dan Oseanografi TNI AL, Laksamana Pertama TNI Dr. Ir. Agus Harnowo, menambahkan bahwa permasalahan lain dalam pengawasan kapal asing adalah kurangnya sarana dan prasarana yang memadai. “Kita harus terus melakukan pembenahan agar pengawasan kapal asing di Indonesia bisa dilakukan secara optimal,” ujar Laksamana Pertama Agus Harnowo.

Menurut Dr. Ridwan Djamaluddin, Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan, pengawasan kapal asing di Indonesia juga terkait dengan illegal, unreported, and unregulated fishing (IUUF). “IUUF menjadi ancaman serius bagi keberlanjutan sumber daya kelautan Indonesia. Oleh karena itu, pengawasan kapal asing harus ditingkatkan untuk mencegah praktik-praktik IUUF ini,” ujar Dr. Ridwan Djamaluddin.

Dalam menghadapi tantangan dalam pengawasan kapal asing di Indonesia, kerjasama antar lembaga terkait seperti Bakamla, TNI AL, dan Kementerian Kelautan dan Perikanan menjadi sangat penting. “Kita harus bekerja sama secara sinergis untuk meningkatkan efektivitas pengawasan kapal asing di perairan Indonesia,” ujar Laksamana Muda Aan Kurnia.

Dengan pemahaman yang mendalam tentang tantangan dalam pengawasan kapal asing di Indonesia, diharapkan pihak berwenang dapat terus melakukan pembenahan dan peningkatan kapasitas agar pengawasan kapal asing dapat dilakukan secara efektif dan efisien.