Sebagai bagian dari Badan Keamanan Laut (Bakamla) Republik Indonesia, Bakamla Watampone melaksanakan tugas pengawasan dan pengamanan wilayah perairan berdasarkan berbagai peraturan dan regulasi yang berlaku. Regulasi ini memastikan bahwa Bakamla Watampone dapat menjalankan tugas dengan efektif, profesional, dan sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.
1. Undang-Undang No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran
Undang-undang ini mengatur tentang keselamatan pelayaran, pengawasan kapal, serta mekanisme penanganan kecelakaan di laut. Sebagai bagian dari Bakamla, Bakamla Watampone bertanggung jawab untuk melakukan pengawasan kapal yang berlayar di wilayah perairan Watampone untuk memastikan keselamatan dan mencegah pelanggaran.
2. Undang-Undang No. 32 Tahun 2014 tentang Kelautan
Undang-undang ini mengatur pengelolaan wilayah laut Indonesia, termasuk perlindungan terhadap sumber daya alam laut dan pengawasan aktivitas maritim. Bakamla Watampone berperan penting dalam memastikan penerapan peraturan ini di wilayah perairannya, mengawasi pelanggaran hukum di laut, serta menjaga kelestarian sumber daya alam.
3. Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2002 tentang Pengelolaan Wilayah Laut
Regulasi ini memberikan dasar hukum untuk pengelolaan wilayah laut Indonesia, yang mencakup pengawasan dan pengendalian lalu lintas laut. Bakamla Watampone bertugas untuk memastikan bahwa aktivitas di perairan Watampone berlangsung sesuai dengan peraturan yang berlaku.
4. Peraturan Presiden No. 178 Tahun 2014 tentang Bakamla RI
Peraturan ini mengatur tentang struktur organisasi dan tugas Bakamla RI, termasuk unit-unit operasional seperti Bakamla Watampone. Dalam regulasi ini, dijelaskan tugas utama Bakamla, yaitu menjaga kedaulatan negara di laut dan mengawasi kegiatan di wilayah perairan Indonesia.
5. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 56 Tahun 2014 tentang Penegakan Hukum di Laut
Peraturan ini mengatur tentang penegakan hukum maritim, termasuk penanganan aktivitas illegal fishing, perusakan lingkungan, dan pelanggaran terhadap peraturan kelautan lainnya. Bakamla Watampone berperan dalam penegakan hukum di wilayah perairannya, termasuk melakukan patroli, pemeriksaan kapal, dan penindakan terhadap pelanggaran.
6. Peraturan Menteri Perhubungan No. 35 Tahun 2015 tentang Pengawasan dan Pengendalian Lalu Lintas Laut
Peraturan ini mengatur pengawasan lalu lintas laut, dengan tujuan untuk memastikan keamanan pelayaran dan mencegah kecelakaan di laut. Bakamla Watampone melaksanakan pengawasan terhadap kapal yang melintas di perairannya, serta memastikan kapal mematuhi peraturan yang ada.
7. Peraturan Bakamla No. 5 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Bakamla
Peraturan ini mengatur tentang struktur organisasi dan tata kerja di Bakamla, termasuk di Bakamla Watampone, yang menetapkan tugas dan wewenang masing-masing unit di bawah Bakamla RI. Peraturan ini mencakup pengawasan, pengamanan, serta penegakan hukum di laut.
8. Instruksi Presiden No. 5 Tahun 2015 tentang Gerakan Nasional Pengawasan Laut
Instruksi Presiden ini mengarahkan semua lembaga terkait, termasuk Bakamla, untuk meningkatkan pengawasan terhadap kegiatan yang berlangsung di laut. Bakamla Watampone mendukung instruksi ini dengan melakukan patroli rutin dan pengawasan ketat terhadap kapal dan aktivitas maritim di wilayah perairannya.
9. Peraturan Internasional Terkait Keamanan Laut
Bakamla Watampone juga mengikuti peraturan internasional yang dikeluarkan oleh organisasi seperti International Maritime Organization (IMO) untuk memastikan standar internasional dalam keselamatan pelayaran dan pengawasan maritim terpenuhi. Regulasi internasional ini menjadi acuan dalam penegakan hukum dan pengawasan yang dilakukan oleh Bakamla Watampone.
Implementasi Regulasi: Bakamla Watampone berpedoman pada regulasi-regulasi tersebut dalam melaksanakan pengawasan dan pengamanan laut di wilayah perairannya. Setiap tindakan yang diambil oleh Bakamla Watampone, baik dalam hal patroli, penegakan hukum, maupun penanganan kejadian di laut, selalu berlandaskan pada regulasi yang berlaku untuk memastikan keberlanjutan dan keberhasilan tugas pengawasan laut.