1. Tujuan:
SOP ini bertujuan untuk memberikan pedoman yang jelas dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Bakamla Watampone, guna memastikan pengawasan, pengamanan, dan penegakan hukum yang efektif di perairan Watampone, Sulawesi Selatan.
2. Ruang Lingkup:
SOP ini berlaku untuk seluruh kegiatan operasional Bakamla Watampone, termasuk patroli laut, pengawasan kapal, penindakan terhadap pelanggaran hukum, koordinasi dengan instansi terkait, dan penanganan kejadian di laut.
3. Definisi:
- Pengawasan Laut: Proses pemantauan aktivitas di perairan Watampone untuk mendeteksi ancaman, pelanggaran hukum, atau kecelakaan laut.
- Pengamanan Laut: Upaya menjaga keselamatan dan keamanan pelayaran serta mencegah segala bentuk gangguan di laut.
- Patroli Laut: Kegiatan rutin untuk memantau kondisi di laut, memastikan tidak ada pelanggaran hukum atau aktivitas ilegal.
4. Prosedur Operasional:
4.1 Patroli Laut
- Jadwal Patroli: Patroli dilakukan setiap hari, dengan rute dan waktu yang disesuaikan berdasarkan potensi ancaman dan intelijen yang diterima.
- Rute Patroli: Menentukan rute patroli berdasarkan daerah-daerah rawan pelanggaran atau potensi kecelakaan laut.
- Penggunaan Peralatan: Patroli harus dilengkapi dengan alat pemantau seperti radar, sistem pemantauan satelit (AIS), serta komunikasi radio untuk melaporkan hasil patroli secara langsung.
- Laporan Patroli: Setelah patroli selesai, petugas harus membuat laporan yang mencakup temuan dan tindak lanjut yang dilakukan.
4.2 Penanganan Kejadian di Laut
- Pelaporan Kejadian: Segala bentuk kejadian atau insiden yang terjadi di laut, seperti kecelakaan kapal, pelanggaran hukum, atau ancaman terhadap keselamatan, harus segera dilaporkan ke pusat komando Bakamla Watampone.
- Koordinasi dengan Instansi Terkait: Penanganan kejadian dilakukan bersama instansi terkait, seperti TNI AL, Polairud, dan SAR untuk memastikan langkah cepat dan tepat dalam mengatasi kejadian.
- Dokumentasi Kejadian: Semua kejadian harus didokumentasikan dengan baik, termasuk laporan dan bukti yang diperlukan untuk evaluasi dan proses hukum lebih lanjut.
4.3 Pengawasan Kapal
- Pemeriksaan Kapal: Kapal yang melintas di perairan Watampone harus diperiksa untuk memastikan tidak ada pelanggaran hukum atau aktivitas yang dapat membahayakan keselamatan pelayaran.
- Prosedur Penahanan Kapal: Jika kapal melanggar peraturan, Bakamla Watampone dapat menahan kapal tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Penahanan dilakukan setelah mendapatkan bukti pelanggaran yang jelas.
- Pencatatan Kapal: Setiap kapal yang diperiksa harus dicatat identitasnya, tujuan perjalanan, dan hasil pemeriksaan. Laporan hasil pemeriksaan harus diserahkan kepada pihak yang berwenang.
4.4 Koordinasi dan Komunikasi
- Pusat Komando: Semua kegiatan operasional, baik patroli maupun penanganan kejadian, harus dilaporkan ke pusat komando Bakamla Watampone untuk tindakan koordinasi dan evaluasi lebih lanjut.
- Komunikasi Radio: Petugas patroli harus menggunakan komunikasi radio yang aman dan efisien, seperti VHF atau sistem komunikasi satelit untuk berkoordinasi dengan pusat komando dan instansi terkait.
5. Tugas dan Tanggung Jawab
- Komando Bakamla Watampone: Bertanggung jawab atas perencanaan, koordinasi, dan evaluasi seluruh kegiatan operasional di wilayah perairan Watampone. Memastikan bahwa setiap tindakan sesuai dengan SOP dan kebijakan yang berlaku.
- Petugas Patroli: Melaksanakan tugas patroli laut, pengawasan kapal, dan penegakan hukum maritim di wilayah perairan Watampone.
- Tim Penanganan Kejadian: Bertugas merespons kejadian atau insiden di laut, bekerja sama dengan instansi terkait untuk penanganan yang cepat dan efektif.
6. Pemantauan dan Evaluasi
- Evaluasi Kinerja: Melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan SOP secara berkala untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi operasional Bakamla Watampone.
- Pemeliharaan Peralatan: Semua peralatan pengawasan dan patroli harus diperiksa dan dipelihara secara rutin untuk memastikan kinerja yang optimal.
7. Pelatihan dan Pengembangan Kapasitas
- Pelatihan Personel: Semua personel Bakamla Watampone harus mengikuti pelatihan rutin terkait pengawasan, penegakan hukum, dan penggunaan teknologi terbaru untuk pengawasan laut.
- Peningkatan Kompetensi: Program pengembangan kapasitas akan dilaksanakan untuk memastikan personel memiliki keterampilan yang sesuai dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan operasional yang semakin kompleks.
8. Dokumentasi dan Laporan
- Dokumentasi Operasional: Setiap kegiatan operasional, termasuk patroli dan penanganan kejadian, harus didokumentasikan secara lengkap dan akurat, serta diserahkan untuk proses evaluasi.
- Laporan Kejadian: Laporan tentang insiden atau pelanggaran yang terjadi di laut harus dibuat secara lengkap dan didasarkan pada bukti yang sah, dengan tindakan lanjutan yang tercatat dalam laporan.